Batas Akhir Perkuliahan Semester Genap TA 2025/2026
Administrator, 08 Juni 2026
PENGUMUMAN
Kepada Yth, Semua Mahasiswa/i STMIK BANJARBARU
Semester II, IV, VI, VIII, X dan XII
Di – Banjarmasin & Banjarbaru
1. Perkuliahan Semester Genap dan Ujian Akhir Semester
a) Perkuliahan semester genap berakhir pada tanggal 20 Juni 2026 b) Minggu tenang tanggal 22 - 27 Juni 2026
c) Ujian akhir semester pada tanggal 29 Juni - 4 Juli 2026
2. Pengumuman Hasil Ujian Akhir Semester Pengumuman hasil ujian akhir semester dilaksanakan tanggal 13 Juli 2026
3. Herregistrasi / Daftar Ulang / KRS Mahasiswa STMIK BANJARBARU
a) Herregistrasi dilaksanakan tanggal 01 sd 10 Juli 2026 dengan persyaratan sebagai berikut :
Untuk Mahasiswa Semester II membawa bukti pembayaran SPP semester III + E Learning + Her & Kemahasiswaan dan bagi yang model bulanan, membawa bukti pembayaran spp s/d bulan Juli 2026 + E-Learning + Her & Kemahasiswaan.
Untuk Mahasiswa Semester IV membawa bukti pembayaran SPP Semester V + E Learning + Her & Kemahasiswaan dan bagi model bulanan, membawa bukti pembayaran SPP s/d bulan Juli 2026 + E-Learning+ Her + Kemahasiswaan.
Untuk Mahasiswa Semester VI, membawa bukti pembayaran SPP Semester VII + Her & Kemahasiswaan dan bagi model bulanan, membawa bukti pembayaran SPP s/d bulan Juli 2026 + E-Learning+ Her + Kemahasiswaan.
Untuk Mahasiswa Semester VIII membawa bukti pembayaran SPP Semester IX dan membayar biaya E-Learning bagi mahasiswa yang masih mengambil mata kuliahliah selain Tugas Akhir.
Untuk Mahasiswa Semester X, membawa bukti pembayaran SPP Semester XI dan membayar biaya E-Learning bagi mahasiswa yang masih mengambil matakuliah selain Tugas Akhir.
Untuk Mahasiswa Semester XII membawa bukti pembayaran SPP Semester XIII dan membayar biaya E-Learning bagi mahasiswa yang masih mengambil mata kuliahliah selain Tugas Akhir.
Untuk Mahasiswa yang membayar SPP Model Tahun dan Lunas menunjukkan / membawa kwitansi pembayaran.
Tanggal pembayaran SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu paling lambat tanggal 10 Juli 2026.4. Bagi mahasiswa yang belum dinyatakan LULUS sampai dengan akhir semester Genap TA. 2025/2026 maka mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan pembayaran SPP dan Herregistrasi untuk Semester Ganjil 2026/2027.
4. Bagi mahasiswa yang belum dinyatakan LULUS sampai dengan akhir semester Genap TA. 2025/2026 maka mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan pembayaran SPP dan Herregistrasi untuk Semester Ganjil 2026/2027.